Entri Populer

Senin, 15 Oktober 2012

Persekutuan Komanditer(CV)


Persekutuan Komanditer (CV)
A.    Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
CV atau Commanditaire Vennotschaap adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan besama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
B.    Jenis Usaha yang Dapat Menggunakan Persekutuan Komanditer (CV)
Beragam jenis usaha yang menggunakan format CV antara lain :
    • Percetakan
    • Biro jasa
    • Perdagangan
    • Katering
    • Dll
             C.     Syarat mendirikan CV
Syarat-syarat untuk mendirikan CV adalah :
      • Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha
      • Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
      • Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
ü  Calon nama CV
ü  Tempat kedudukan CV
ü  Nama persero aktif dan persero diam
ü  Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
  1. D.    Prosedur Mendirikan CV
Prosedur mendirikan CV adalah sebagai berikut :
Mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD)
Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD)
Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD)
Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI.
  1. E.     Kelebihan dan Kelemahan Usaha CV
Kelebihan CV antara lain :
      • Prosedur pendiriannya relatif mudah
      • Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak (modal gabungan)
      • Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
      • Kemampuan manajemen lebih luas
      • Manajemen dapat didiversifikasikan
      • Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
      • Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara lain :
      • Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
      • Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
      • Sulit untuk menarik kembali investasinya
      • Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama
5.      F.     Tanggung Jawab Pengurus CV
Pengurus CV mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
sekutu yang berada dalam CV tersebut. Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer. Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 KUHD. Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD). Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).

  1. G.    Risiko bagi Pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan. Apabila
perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling
banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan. Risiko paling besar
adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.

  1. H.    Perbedaan Antara CV dengan PT
Kekhasan CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero
Komanditer (pesero diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan  perusahaan sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain antara CV dengan PT adalah :
      • Status perusahaan
PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum.
      • Pemisahan kekayaan pribadi
Karena statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
      • Modal perusahaan
Modal untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar